Kalbar Darurat Mafia Tambang

Dua Kali Gagahi Anak Kandung, Bisa-bisanya Si Ayah Bejat Ini Ngaku Khilaf

HR (36) tersangka pencabulan terhadap anak kandung (foto:humasres kr)
Kubu Raya- HR (36), bisa-bisanya ngaku khilaf, padahal perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri, berusia 12 tahun terjadi hingga dua kali. Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuata ayahnya itu kepada ibu kandungnya MA (36).
Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9) pukul 15.00 WIB. Si ayah bejat ini sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.
” Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,” jelas Kasubsi Penmas AIPTU Ade, Jumat (29/9).
Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.
” HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring disebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut diakui HR karena khilaf,” ungkap Ade.
Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.
Atas perbuatannya HR diancam  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).(rfk)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id