AJI Gelar Aksi, Tuntut Pemerintah dan DPR Hapus Pasal Bermasalah di RKUHP

*Dewan Pers Katakan Pasal Bermasalah Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi secara offline dan online di berbagai kota pada Minggu-Senin (4-5/12) untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Aksi di antaranya dilakukan di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, Sukabumi.
Aksi rencananya akan terus dilakukan hingga Rabu (7/12) di puluhan kota lain yang terdapat anggota AJI. Demikian siaran pers yang disampaikan AJI Indonesia.
AJI masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pribadi, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. 
• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.  
• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana cedera terhadap Pemerintah. 
• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, lebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 436 yang mengatur tindak pidana denda ringan.
• Pasal 433 mengatur tindak pidana pelanggaran.
• Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penyiapan dan pencetakan.
Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers. 
“DPR dan pemerintah harus menangguhkan pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual. 
Anggota Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan rencana pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. 
Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pribadi. Karena itu mewujudkan pilhan rakyat,” kata Ninik. 
Ia menyatakan dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. 
“Dewan Pers telah menyampaikan kepada presiden bahwa RKUHP masih membebaskan kebebasan pribadi, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya digunakan dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pribadi menjadi hal yang penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik. (rfk/aji)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements