“Diperkirakan dari pos ke TKP berjarak 15 meter,telinga bagian belakang kepala korban yang terkena,” ungkapnya. Ancaman pidana terhadap pelaku yakni akan dikenai pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Pol Andra Gama Putra juga menjelaskan tentang standar operasional prosedur (SOP) pemilik senjata dan membersihkan senjata api yang sudah tertuang dan berlaku di kepolisian.
“Tidak diijinkan untuk membersihkan senjata api ditempat sembarangan,hanya di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Andra Gama Putra.
Kabid Propam mengatakan apa yang telah terjadi adalah kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api. Bripka F terandam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sesuai aturan yang berlaku.
“Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat” jelasnya. (rfk)