Ferdy Sambo melawan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo malah meminta majelis hakim membebaskannya.”Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.”Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.”Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” katanya.
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, juga langsung mengajukan keberatan atau eksepsi di hari yang sama dengan pembacaan dakwaan. Jaksa menyadari hal itu memang bisa dilakukan karena surat dakwaan diberikan satu minggu sebelum sidang.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10).”Bahwa kami tim jaksa penuntut umum telah menyerahkan surat dakwaan kami sekitar seminggu yang lalu sehingga tim penasihat terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga,” kata jaksa.
Jaksa pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta waktu tiga hari.”Oleh karena itu, majelis hakim karena seminggu surat dakwaan sudah ada pada penasihat terdakwa kami hanya mohon waktu tiga hari saja untuk menyusun tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi,” kata jaksa.
“Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim Yang Mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang Yang Mulia pada 20 Oktober 2022,” sambungnya.
Majelis hakim pun mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis (20/10) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.”Baik jaksa penuntut umum, kita tunda sampai dengan tanggal 20,” kata hakim Wahyu Iman Santosa.(rfk/dtc)










