Warga Binaan Lapas Pontianak Terlibat Pasok Sabu 5,3 Kg Dari Malaysia

Empat tersangka Narkoba jenis Sabu dan Ganja hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar dihadirkan dalam jumpa pers dan pemusnahan barang bukti di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar (foto: rudi)

*Kiriman Ganja 2,07 Kg Juga Diungkap Ditresnarkoba Polda Kalbar

Pontianak- Lagi-lagi perdagangan gelap Narkoba di Kalimantan Barat melibatkan narapidana, atau warga binaan Lapas. Kali ini Tim Interdiksi Terpadu Kalbar (Ditresnarkoba,Bea dan Cukai,Kemenkumham,BNNP,Kodam dan Lapas) mengungkap keterlibatan MD alias AC warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak dalam komunikasi pasokan Narkotika jenis Sabu seberat 5,5 Kg atau sekitar 5303,23 gram.

Jumat (7/10), pukul 09:00 digelar jumpa pers dan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan Ganja, dihalaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Jalan Zainudin. Hadir dan membuka jumpa pers, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Turut hadir Diresnarkoba Polda Kalbar,Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.K,M.H, pihak dari Kejaksaan Tinggi Kalbar,Bea dan Cukai Kalbar,Kemenkumham Kalbar,BPOM,BNN Provinsi.

Kabid Humas dihadapan wartawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, dengan jumlah baarang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5,3 Kg atau sekitar 5303,23 Gram.Serta Narkotika jenis ganja sebanyak 2,07 Kg atau sekitar 2073,85 gram.

Keempat tersangka turut dihadirkan dalam jumpa pers dan giat pemusnahan barang bukti tersebut. Setelah dilakukan pengujian barang bukti oleh pihak BPOM Pontianak, hasil positif mengandung THC/Ganja dan positif mengandung Methampetamin, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan sarana milik BNN Kalbar.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar,Kombes Pol Yohanes Hernowo,S.I.K,M.H kepada wartawan memaparkan kronologis pengungkapan, untuk Ganja pada hari Kamis (15/9) sekitar pukul 14:40 WIB tim interdiksi terpadu menangkap laki-laki bernama EF disebuah kios studio foto di Jalan Dr Wahidin Komplek Batara Indah 1 Pontianak.

“EF kita tangkap setelah yang bersangkutan menerima satu paket pengiriman dari Lion Parcel dari Kota Medan.Paket terbungkus plastik transparan  yang berisi daun kering diduga ganja yang dibalut lakban warna coklat. EF akhirnya kita amankan berikut barang bukti utama dan barang bukti lainnya ke Ditresnarkoba Polda Kalbar,” papar Yohanes Hernowo.

Sedangkan untuk kasus Sabu pengungkapan berawal pada hari Jumat (23/9) sekitar pukul 10:00 WIB,Tim Interdiksi Terpadu mendapat informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Lalu pada hari Sabtu tanggal 24 September sekira pukul 12:20 WIB tim mengamankan AB disebuah warung pinggir jalan raya Desa Pengadang Kecamatan Sekayam.

“AB diamankan berikut sepeda motor,hp Nokia warna hitam, AB yang kita periksa dan mencari barang bukti.Akhirnya kita berhasil menemukan barang bukti Sabu di area perkebunan Kelapa Sawit PT.GKM (Global Kalimantan Makmur).Barang bukti kita dapat didalam tas ransel hitam,terbungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.” ungkap Dir Resnarkoba.

AB yang terus diinterogasi mengungkap keterlibatan YS alias JY sebagai tujuan Sabu diserahkan. Tim pada pukul 13:30 WIB mengamankan YS alias JY di rumah kawasan Balai Karangan berikut barang bukti Hp merk OPPO. Dari Hp OPPO milik YS itulah yang akhirnya mengungkap komunikasi dengan MD alias AC warga binaas di Lapas Kelas II A Pontianak.

“MD alias AC berperan sebagai penghubung antara AB ke sosok K di Malaysia (DPO) untuk mengambil lima bungkus narkotika sabu tersebut. Pada tanggal 24 September, hasil koordinasi kita dengan pihak Lapas kelas II A Pontianak, MD alias AC kita amankan dan kita temukan juga dua unit Hp.” beber Dir Resnarkoba. (rfk)