Pontianak  

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kembali menetapkan Muda Mahendrawan serta Uray Wisata sebagai tersangka, menuai respons positif dari berbagai kalangan. Apresiasi kuat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.