Yusril Usulkan Pulau Kosong Dimanfaatkan untuk Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pulau kosong sebagai lokasi rehabilitasi narapidana narkotika untuk membantu mengatasi kepadatan lapas.
Faktakalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika. Gagasan tersebut menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Wacana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta pada Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Wakil Jaksa Agung, perwakilan Polri, serta unsur pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.
Yusril menjelaskan, gagasan pemanfaatan pulau tak berpenghuni merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencari solusi atas kepadatan lapas di Indonesia. Menurutnya, lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan narapidana yang terkait tindak pidana narkotika.
Dalam konsep yang diusulkan, para penghuni pusat rehabilitasi tidak hanya menjalani pembinaan kedisiplinan, tetapi juga mendapat pelatihan keterampilan praktis. Kegiatan yang dipertimbangkan antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan agar mereka memiliki bekal untuk kembali beraktivitas di masyarakat.
Yusril juga menyebut kemungkinan keterlibatan TNI dan Polri dalam pembinaan tersebut. Namun, skema rehabilitasi masih dalam pembahasan dan belum menjadi program yang ditetapkan secara final. Pemerintah masih perlu mengkaji aspek kesehatan, pembinaan mental, pendidikan, serta pelatihan keterampilan bagi para peserta.
Selain menyiapkan alternatif rehabilitasi, pemerintah berencana mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Perubahan regulasi itu diharapkan dapat memperjelas perbedaan penanganan antara korban penyalahgunaan narkotika, pengguna, dan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Menurut Yusril, revisi tersebut juga perlu mengatur lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program rehabilitasi beserta dukungan anggarannya. Pemerintah berharap pembenahan aturan dapat membantu mengurangi kepadatan lapas sekaligus memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.
Meski demikian, hingga Sabtu (10/10/2026), pemerintah belum mengumumkan pulau tertentu yang akan digunakan maupun jadwal pelaksanaan program tersebut. Usulan ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.