Warga Pontianak Bisa Laporkan Dugaan Pelanggaran Lewat Sejumlah Kanal Pengaduan
Faktakalbar.id - Inspektorat Kota Pontianak meminta masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik dan memanfaatkan kanal pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Faktakalbar.id - Inspektorat Kota Pontianak meminta masyarakat ikut mengawasi pelayanan publik dan memanfaatkan kanal pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan masyarakat memiliki sejumlah pilihan untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Trisnawati menjelaskan kanal pengaduan tersedia melalui SP4N-LAPOR! dan laman pengaduan milik perangkat daerah.
"Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website," katanya.
Selain kanal tersebut, Inspektorat Kota Pontianak memiliki website pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Inspektorat juga menyediakan Whistleblowing System (WBS) untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran.
Trisnawati mengatakan mekanisme tersebut juga memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor.
"Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi antikorupsi dilakukan agar masyarakat mengetahui perannya dalam pengawasan pemerintahan.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang melibatkan uang.
Perilaku seperti tidak tertib dalam antrean, tidak disiplin terhadap jam kerja, hingga penyalahgunaan hubungan antara petugas dan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan pencegahan korupsi perlu dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Bahasan juga meminta agar pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat dikomunikasikan sejak awal.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Trisnawati berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan kanal pengaduan, tetapi juga menggunakannya ketika menemukan persoalan dalam pelayanan publik.
"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.