Untan Tetapkan Tarif Fotografi Komersial Rp50 Ribu per 4 Jam
Universitas Tanjungpura (Untan) resmi memberlakukan sistem membership berbayar bagi fotografer yang melakukan aktivitas pemotretan komersial di lingkungan kampus Pontianak pada pertengahan tahun 2026. Kebijakan pembatasan dan penataan tersebut tertu…
Universitas Tanjungpura (Untan) resmi memberlakukan sistem membership berbayar bagi fotografer yang melakukan aktivitas pemotretan komersial di lingkungan kampus Pontianak pada pertengahan tahun 2026.
Kebijakan pembatasan dan penataan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Untan Nomor 1599/DST/UN22/KU.04.02/2026.
Aturan baru ini menetapkan biaya membership sebesar Rp50 ribu untuk durasi penggunaan area selama 4 jam.
Pihak pengelola kampus mengenakan denda atau tarif tambahan sebesar 10 persen per jam apabila durasi pemotretan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan tarif berbayar ini menyasar khusus pada kegiatan fotografi komersial yang memanfaatkan kamera profesional maupun perlengkapan pendukung lainnya.
Meski begitu, kegiatan organisasi mahasiswa serta agenda internal kampus dibebaskan dari pungutan biaya membership tersebut.
Kelompok mahasiswa yang menggelar dokumentasi internal tetap diwajibkan menyerahkan surat pelaporan resmi kepada pengelola aset kampus.
Kebijakan penetapan tarif pemotretan ini diperkirakan akan mengubah skema kerja para fotografer penyedia jasa pemotretan wisuda di kawasan kampus.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.