Tiga Pengedar Ditangkap, Polres Sekadau Ungka 16 Kasus Tindak Pidana Narkoba
SEKADAU- Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Tiga orang pengedar ditangkap di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah C (48), AYK (34), dan N (38). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi. Sementara itu, dari tangan AYK dan N, polisi menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi,” jelasnya, Kamis (1/8).
Tersangka memeroleh keuntungan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan narkoba dan dapat mengonsumsi narkotika secara gratis. Pil ekstasi dijual dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per butirnya.(mro/*humasres skd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.