Polres Sekadau Petakan Warga Usia Produktif Desa Mungguk yang Belum Bekerja
Faktakalbar.id - Polres Sekadau memperluas pemetaan pencari kerja di tingkat pedesaan melalui Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (5/11/2026).
Faktakalbar.id - Polres Sekadau memperluas pemetaan pencari kerja di tingkat pedesaan melalui Program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (5/11/2026).
Pendataan warga usia produktif tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sekadau M Suyatman bersama jajaran perangkat Desa Mungguk.
Langkah pengumpulan data ini difokuskan untuk memperoleh peta ketenagakerjaan yang akurat di tingkat tapak.
Informasi hasil pendataan disiapkan sebagai basis penyaluran informasi lowongan pekerjaan serta program pelatihan keterampilan dari berbagai instansi.
Upaya ini difungsikan guna memangkas hambatan keterbatasan akses informasi kerja bagi masyarakat pedesaan.
Petugas menegaskan bahwa kepolisian bertindak sebagai penghubung dan bukan lembaga penempatan tenaga kerja resmi.
"Sinergi dengan pemerintah desa dan instansi terkait diperlukan agar informasi ketenagakerjaan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara lebih luas. Melalui pendataan ini, kami berharap warga yang belum bekerja dapat memperoleh akses informasi lowongan pekerjaan maupun pelatihan yang sesuai dengan potensi dan keterampilannya," kata Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan.
Pendataan lapangan ini diselaraskan dengan hasil koordinasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau.
Pemerintah desa setempat memfasilitasi pencatatan profil warga agar keterbukaan informasi peluang kerja berjalan tepat sasaran.
Program prioritas ketenagakerjaan ini menjadi langkah awal pemetaan potensi Sumber Daya Manusia di kawasan perdesaan.
Masyarakat usia produktif diimbau melengkapi data diri agar mudah mendapatkan rujukan kesempatan kerja.
Proses pendataan pencari kerja dipastikan berlanjut ke desa-desa lain di wilayah hukum Kabupaten Sekadau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.