faktakalbar

Tanpa Karantina, Bongkar Muat Babi Di Dermaga Satria  Dipastikan Ilegal

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 April 2024 📖 2 menit
Tanpa Karantina, Bongkar Muat Babi Di Dermaga Satria  Dipastikan Ilegal

PONTIANAK- Untuk kedua kalinya Kapal Intan 51 sandar dan melakukan bongkar muat hewan Babi di dermaga Satria,Jalan Adisucipto, Parit Baru,Kabupaten Kubu Raya.Selasa (26/3). Pembangkangan ini terjadi didepan mata lembaga berwenang. Namun belum mendapatkan tindakan dan sanksi tegas.

Dapat dipastikan 1000 ekor babi asal Provinsi Bali dan kini sudah berada ditempat pemiliknya (pengusaha) di Kalimantan Barat statusnya Ilegal !. Pasalnya bongkar muat yang terjadi sejak Selasa (26/3) hingga Rabu dinihari (27/3) tersebut tanpa kehadiran dan pemeriksaan petugas Tim Karantina Hewan, dari Balai Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat.

Fakta Kalbar (faktakalbar.id),Senin (1/4) mendatangi kantor Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Barat. Jalan Komodor Yos Sudarso,Pontianak. Sekitar pukul 13:54 WIB, faktakalbar.id diterima oleh Ketua Tim (Katim) Penegakkan Hukum, Faisyal Noer dan Ketua Tim (Katim) Karantina Hewan, Nita.

Katim Karantina Hewan, Nita menjelaskan, bahwa pihaknya memang sudah mendapatkan informasi akan masuknya hewan babi tersebut pada tanggal 26 Maret, dimana pemilik menyatakan nama pemerima adalah Petrus. “Pemilik mengkonfirmasi bahwa kapal Intan 51 akan sandar di dermaga Parit Baru, Kubu Raya,” jelas Nita.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak sebelumnya, dimana risalahnya menyatakan pelabuhan resmi untuk bongkar muat hewan babi adalah di Pelabuhan Umum Pontianak,Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing.Karantina menyampaikan kepada pemilik barang agar menggeser lokasi bongkar muat ke pelabuhan resmi sesuai rakor.

“Dermaga Satria di Parit Baru bukan merupakan tempat masuk resmi,jadi kami sampaikan ke pemilik barang agar melakukan bongkar muat di lokasi yang resmi dalam hal ini sesuai rakor sebelumnya yang sudah disepakati itu adalah khusus untuk babi di Pelabuhan Dwikora dengan Pelabuhan Kijing. Kemudian kami juga klarifikasikan kan dan kroscek, kok bisa sandar dan bongkar muat di dermaga Satria .Apakah sudah memiliki izin dengan KSOP,” papar Katim Karantina Hewan, Nita.

Karena mengetahui Kapan Intan 51 tidak memiliki izin untuk sandar di dermaga Satria, pihak Karantina Hewan terus-menerus menanyakan dan menginformasikan ke pemilik barang agar segera menggeser kapal dan bongkar muat ke pelabuhan Dwikora. Namun petunjuk itu tidak diindahkan.

Bahkan pihak Karantina Hewan mengaku mereka dari malam sampai pagi terus menunggu informasi yang clear tentang izin sandar.Namun kapal Intan 51 tetap sandar dan bongkar muat di dermaga Satria yang diketahui milik Ch.Oleh pihak Karantina Hewan tidak hadir untuk melakukan pemeriksaan.

“Karena kayaknya belum clear juga soal izin sandar dan bongkar muatnya dari KSOP, kami tidak bisa melaksanakan pemeriksaan dan kegiatan kekarantinaan terhadap hewan babi yang diangkut oleh kapal Intan 51 tersebut.Kami tetap berpegang pada hasil rapat koordinasi sebelumnya, dimana pelabuhan resmi untuk sandar dan bongkar muat hewan babi adalah di Pelabuhan Dwikora Pontianak dan Pelabuhan Kijing,” tegas Katim Penegakan Hukum, Faisyal Noer.

Fakta Kalbar (faktakalbar.id) sebelum ke kantor Karantina, sempat mendatangi kantor KSOP kelas I Pontianak untuk menemui Kasubag Umum dan Humas, Herry. Dengan alasan hendak ke bandara, beliau tidak bisa menemui. Fakta Kalbar ingin menanyakan hasil penyidikan yang dilakukan pihak KSOP atas pembangkangan Kapal Intan 51 dan  pemilik hewan babi, serta tindakan atau sanksi apa yang diberikan.

Kapal Intan 51 diketahui untuk kedua kalinya melakukan tindakan sandar dan bongkar muat di Dermaga Satria.Pada kejadian pertama di bulan Januari, pihak KSOP hanya memberikan teguran tanpa sanksi.(rfk)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK