Surat Palsu Pemadaman Internet Nasional Beredar, Komdigi Pastikan Layanan Tetap Berjalan
Faktakalbar.id - Kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 dipastikan tidak benar setelah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinyatakan palsu.
Faktakalbar.id - Kabar mengenai pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 dipastikan tidak benar setelah dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinyatakan palsu.
Dokumen tersebut berjudul “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dan beredar dengan mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Isi dokumen juga memuat klaim mengenai adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang disebut menjadi alasan pemadaman internet secara nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada periode tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Angga juga memastikan layanan internet dan sejumlah aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal selama periode yang disebut dalam dokumen tersebut.
Layanan yang disebut tetap beroperasi meliputi aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, layanan seluler, hingga jaringan fiber optik.
Ia turut membantah klaim mengenai adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagaimana tertulis dalam dokumen yang beredar.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan melakukan pemeriksaan informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Informasi serupa sebelumnya juga telah diberitakan sebagai kabar palsu oleh sejumlah media yang melakukan pengecekan terhadap dokumen tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.