Penyebar Surat Palsu Pemadaman Internet 25-27 September Ditelusuri, Ada Ancaman Pidana
Faktakalbar.id - Pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu terkait klaim pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 tengah ditelusuri bersama aparat penegak hukum.
Faktakalbar.id - Pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu terkait klaim pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 tengah ditelusuri bersama aparat penegak hukum.
Dokumen yang beredar menggunakan nama “Surat Peringatan” dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dan mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dokumen tersebut mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi palsu.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Penelusuran tersebut diarahkan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya surat tersebut.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi.
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.
Isu pemadaman internet tersebut sebelumnya beredar melalui media sosial dengan narasi bahwa layanan internet nasional akan dihentikan selama tiga hari.
Hasil pengecekan terhadap informasi tersebut menunjukkan tidak terdapat kebijakan pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026.
Dalam dokumen palsu itu juga disebutkan adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional yang menjadi alasan penghentian layanan internet.
Klaim tersebut turut dibantah dan layanan internet, perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.
Penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45A ayat (3), sebagaimana disampaikan dalam keterangan Komdigi mengenai kasus dokumen palsu tersebut.
Masyarakat diminta memeriksa informasi mengenai kebijakan layanan digital melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan dokumen yang beredar di media sosial.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.