faktakalbar

Sopir Taksi Online di Kubu Raya Ditangkap Usai Cabuli Penumpang yang Tertidur di Mobil

Faktakalbar.id - Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) ditangkap aparat Polres Kubu Raya usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap penumpang perempuannya di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

Penulis: Natash Saturday, 07 November 2026 📖 1 menit
Sopir Taksi Online di Kubu Raya Ditangkap Usai Cabuli Penumpang yang Tertidur di Mobil
Kapolres Kubu Raya Rensa Sastika Aktadivia saat menyampaikan rincian kasus pelecehan seksual oleh pengemudi taksi online dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) ditangkap aparat Polres Kubu Raya usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap penumpang perempuannya di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

Aksi kejahatan seksual tersebut terjadi ketika mobil korban diberhentikan pengemudi di area ruko kosong yang sepi pada malam hari.

Peristiwa tersebut bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB saat korban memesan kendaraan untuk menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.

Di tengah perjalanan, korban yang sedang dalam keadaan lelah dan tertidur dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring.

Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual hingga korban terbangun secara mendadak.

Korban yang tersadar langsung menepis tangan pelaku dan berhamburan keluar mobil guna menyelamatkan diri.

Meski pelaku sempat mengejar untuk meminta maaf, korban memilih langsung menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan darurat.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Kubu Raya Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).

“Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Kapolres.

Polisi memastikan penyidikan terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi ini berjalan secara profesional hingga persidangan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan penyedia jasa transportasi untuk memperketat seleksi dan pengawasan terhadap mitranya.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan mengoptimalkan saluran pelaporan darurat jika menghadapi bahaya selama perjalanan.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK