faktakalbar

Solmadapar Tuntut PETI Diberantas,Program 100 Hari Kapolda Disinggung

Penulis: Redaksi Tuesday, 11 July 2023 📖 2 menit
Solmadapar Tuntut PETI Diberantas,Program 100 Hari Kapolda Disinggung

Program 100 Hari Kerja, Irjen Pol Pipit Rismanto sejak menjabat Kepala Kepolisian Daerah Kalbar awal April lalu terjalani. Fokus menangani dan penindakan kegiatan ilegal salah satu program utama. Namun hingga saat ini tetap saja masih terjadi kegiatan Pertambangan Ilegal,khususnya PETI. Belum lagi penyelewengan distribusi BBM Bersubsidi.

Melihat kondisi tersebut, Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapat) mendatangi Kantor Gubernur Kalbar, senin (10/7),keprihatinan, evalusi serta mempertanyakan apa tindakan nyata  yang harus dilakukan pemerintah daerah ini dilakukan dalam bentuk Aksi Damai. Solmadapapt meminta Gubernur merangkul stakeholder agar segera menghentikan dan memberantas segala aktivitas PETI di Kalimantan Barat.

“Aksi ini juga merupakan sebuah multikrisis yang terjadi pada hari ini memaksa kita semua sebagai mahasiswa, pelajar, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat khususnya Kalimantan Barat bergerak demi terciptanya solusi dari pemerintah. Beberapa rentetan problematik yang terjadi diantaranya terkait PETI di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Koordinator Lapangan (korlap) Muhammad Sher Khan.

Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat bukan lagi aktivitas asing hampir di se-antero wilayah Kalimantan Barat aktivitas PETI semakin di gencarkan dan masih dilakukan hingga kini. “PETI di Kalimantan Barat terus memakan korban,” teriak peserta aksi.

Pekerja dan rakyat kecil hanya menjadi korban di kawasan PETI, penghasilan yang mereka dapat hanya untuk makan.Namun semua itu dibalik PETI adalah cukong-cukong, pemodal yang menikmati hasil yang melimpah. “Sudah banyak korban nyawa di PETI, namun mengapa aktifitas ilegal itu dapat terus berlangsung,” kembali meluncur sindiran dari peserta aksi.

Dalam aksi damai itu Solmadapar memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan:

1.Dalam upaya mitigasi konflik horizontal dalam lingkungan sosial masyarakat, Pemerintah Kalimantan Barat sekiranya dapat membuat instrumen rencana aksi pendekatan dan transfer edukasi hukum kepada masyarakat dengan pendekatan humanis.

2.Mengangkat permasalahan PETI sebagai permasalahan pembangunan nasional, dan mengajak seluruh stakeholder untuk membahas solusi jangka pendek maupun jangka Panjang mengenai PETI.

3. Dalam pendistribusian solar bersubsidi diperlukan pengawasan ketat sehingga pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, baik dari PT. Pertamina maupun dari SPBU diberikan sanksi pidana sampai dengan pencabut izin usaha sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.

4.Pemerintah Kalimantan Barat sekiranya dapat melakukan Upaya pendekatan humanis kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bergantung pada pekerjaan PETI dan dapat kembali kepada hal yang filosofis seperti Bertani. (rfk/ind)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK