Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Perkara Gibran
Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran.
Faktakalbar.id - Sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan advokat sekaligus Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara yang dipersoalkan merupakan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran.
MKMK kemudian menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti yang diajukan.
Pian mendalilkan sembilan hakim konstitusi melanggar prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.
Pelapor mempersoalkan proses pemeriksaan perkara, termasuk keputusan MK untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian. Menurut pihak pelapor, proses tersebut diduga dipengaruhi tekanan publik, media, maupun politik.
Dalam laporannya, pihak pelapor juga menyinggung tindakan MK yang mempertunjukkan dokumen ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, yakni Denny Indrayana. Pelapor mendalilkan adanya dugaan iming-iming atau tekanan yang berkaitan dengan proses tersebut. Dalil ini merupakan tuduhan pelapor dan masih harus diperiksa oleh MKMK.
Pian meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ia juga meminta agar MKMK memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, pelapor meminta agar sejumlah keputusan atau penetapan yang dibuat para hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dibatalkan. Namun, seluruh permintaan tersebut masih berupa permohonan dari pihak pelapor dan belum menjadi keputusan MKMK.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara syarat pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.