faktakalbar

Sebanyak 164 ASN Pemalang Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Faktakalbar.id - Sebanyak 164 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terindikasi terlibat dalam kasus jual beli jabatan yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Sebanyak 164 ASN Pemalang Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
164 ASN di Pemerintah Kabupaten Pemalang terindikasi terlibat dalam kasus jual beli jabatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak 164 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terindikasi terlibat dalam kasus jual beli jabatan yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Dari jumlah tersebut, 69 ASN dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian dari jabatan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi instansi terkait.

Sanksi tersebut menyasar ASN dari sejumlah jenjang jabatan, mulai dari eselon IV, eselon III, hingga eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bupati Pemalang saat itu, Mansur Hidayat, mengatakan para ASN telah menerima surat keputusan sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.

"Mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi sesuai kadar pelanggarannya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang pada Rabu, 11 Oktober," kata Mansur pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Kasus tersebut berawal dari perkara jual beli jabatan yang menjerat Mukti Agung Wibowo dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penanganan perkara itu kemudian diikuti pemeriksaan terhadap ASN yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai keterlibatan para pejabat serta menentukan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Menurut Mansur, proses pemeriksaan melibatkan tim dari pemerintah provinsi dan kabupaten dengan pembagian kewenangan berdasarkan jenjang jabatan.

Pejabat eselon II diperiksa oleh tim dari tingkat provinsi, sedangkan ASN eselon III dan IV diperiksa oleh tim dari tingkat kabupaten.

Hasil pemeriksaan selanjutnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan sanksi diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus jual beli jabatan tidak hanya menyasar pejabat yang terlibat dalam perkara utama, tetapi juga berlanjut pada pemeriksaan aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Meski demikian, tingkat sanksi terhadap masing-masing ASN ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kadar pelanggaran yang dinilai oleh instansi berwenang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK