faktakalbar

Satreskrim Polres Mempawah Bekuk Tiga Terduga Pelaku Begal Taman Bestari di Lokasi Berbeda

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kawasan Taman Bestari, Kecamatan Mempawah Hilir.

Penulis: Natash Tuesday, 27 October 2026 📖 1 menit
Satreskrim Polres Mempawah Bekuk Tiga Terduga Pelaku Begal Taman Bestari di Lokasi Berbeda
Petugas Satreskrim Polres Mempawah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Taman Bestari.. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah membekuk tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di kawasan Taman Bestari, Kecamatan Mempawah Hilir.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku berinisial WY, SR, dan SN tersebut dilakukan petugas kepolisian di sejumlah lokasi berbeda secara bertahap.

Dua terduga pelaku pertama berhasil diamankan aparat di wilayah Kabupaten Mempawah pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya dibekuk petugas di kawasan Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, pada Senin malam, 26 Oktober 2026.

Operasi penindakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan peristiwa perampasan yang terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura mengonfirmasi bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan mendalam tim di lapangan.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui identitas ketiga terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di lokasi berbeda,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan jalanan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung A20S berwarna hitam.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan hukum intensif.

Penyidik menjerat ketiga terduga pelaku dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 479 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penindakan tegas terhadap aksi kejahatan jalanan ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan ketertiban bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mempawah.

Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada saat melintasi jalur rawan pada dini hari dan segera melapor jika mendapati pergerakan mencurigakan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK