Rincian Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS Hari Ini per Sabtu 15 Agustus 2026
Harga Emas Antam 1 Gram Naik Jadi Rp 2.771.000, Nilai Buyback Terpantau Bergerak Beragam
Harga beli dan buyback emas batangan Antam, Galeri 24, serta UBS terpantau bergerak bervariasi pada Sabtu (15/8/2026). Emas Antam 1 gram naik ke Rp 2.771.000 dengan buyback Rp 2.492.000.
Faktakalbar.id - Harga jual dan buyback emas batangan produk Antam, Galeri 24, dan UBS terpantau bergerak beragam pada perdagangan Sabtu (15/8/2026) pagi.
Berdasarkan data resmi dari galeri24.co.id dan ubslifestyle.com, harga emas Antam ukuran 1 gram dijual seharga Rp 2.771.000 (naik dari hari sebelumnya Rp 2.664.000) dengan nilai buyback sebesar Rp 2.492.000. Untuk pecahan 1 gram Galeri 24 dibanderol Rp 2.665.000 (buyback Rp 2.505.000), sedangkan produk UBS dijual seharga Rp 2.724.000 (buyback Rp 2.492.000).
Rincian Harga Beli dan Buyback Emas (15 Agustus 2026)
1. Emas Antam
- 0,5 gram: Beli Rp 1.438.000 | Buyback Rp 1.246.000
- 1 gram: Beli Rp 2.771.000 | Buyback Rp 2.492.000
- 2 gram: Beli Rp 5.579.000 | Buyback Rp 4.985.000
- 5 gram: Beli Rp 13.619.000 | Buyback Rp 12.463.000
- 10 gram: Beli Rp 27.181.000 | Buyback Rp 24.926.000
- 25 gram: Beli Rp 67.821.000 | Buyback Rp 62.009.000
- 50 gram: Beli Rp 135.559.000 | Buyback Rp 124.019.000
- 100 gram: Beli Rp 271.037.000 | Buyback Rp 248.038.000
2. Emas Galeri 24
- 0,5 gram: Beli Rp 1.399.000 | Buyback Rp 1.252.000
- 1 gram: Beli Rp 2.665.000 | Buyback Rp 2.505.000
- 5 gram: Beli Rp 13.070.000 | Buyback Rp 12.525.000
- 10 gram: Beli Rp 26.070.000 | Buyback Rp 25.050.000
- 50 gram: Beli Rp 129.545.000 | Buyback Rp 124.639.000
- 100 gram: Beli Rp 258.963.000 | Buyback Rp 249.278.000
3. Emas UBS
- 0,5 gram: Beli Rp 1.472.000 | Buyback Rp 1.246.000
- 1 gram: Beli Rp 2.724.000 | Buyback Rp 2.492.000
- 5 gram: Beli Rp 13.359.000 | Buyback Rp 12.463.000
- 10 gram: Beli Rp 26.577.000 | Buyback Rp 24.926.000
- 50 gram: Beli Rp 132.352.000 | Buyback Rp 124.019.000
- 100 gram: Beli Rp 264.598.000 | Buyback Rp 248.038.000
Ketentuan Pajak Transaksi Buyback
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total transaksi. Pelanggan juga diimbau untuk memastikan kelengkapan NIK sebagai identitas resmi sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.