faktakalbar

Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Sekadau dan Tilang Motor Knalpot Brong

Faktakalbar.id - Polisi menindaklanjuti keresahan warga dengan menggelar patroli penertiban balap liar di Sekadau di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (6/8/2026) sore.

Penulis: Natash Saturday, 08 August 2026 📖 1 menit
Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Balap Liar di Sekadau dan Tilang Motor Knalpot Brong
Petugas kepolisian mengamankan sepeda motor berknalpot brong saat patroli penertiban di Simpang Keling Kumang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi menindaklanjuti keresahan warga dengan menggelar patroli penertiban balap liar di Sekadau di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (6/8/2026) sore.

Langkah cepat tersebut dilakukan petugas usai menerima laporan masyarakat terkait maraknya aksi balapan remaja menjelang waktu Magrib.

Suara bising dari penggunaan knalpot racing dinilai sangat mengganggu ketenangan warga serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan menegaskan bahwa aktivitas melanggar hukum tersebut langsung direspon oleh tim gabungan piket fungsi.

"Balap liar tersebut meresahkan masyarakat karena menggunakan sepeda motor berknalpot racing yang menimbulkan kebisingan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Petugas kemudian menyisir titik kumpul di Simpang Keling Kumang untuk melakukan penertiban stasioner.

Dalam razia penertiban balap liar di Sekadau tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga kuat kerap digunakan untuk balapan.

Selain menyita kendaraan, petugas mencopot dua knalpot brong dan mewajibkan pemiliknya mengganti dengan knalpot standar pabrikan.

Pengendara yang terbukti melanggar aturan spesifikasi teknis kendaraan langsung dijatuhi sanksi tilang di tempat oleh petugas Satlantas.

Petugas juga memberikan teguran keras kepada sejumlah pemuda agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang meresahkan lingkungan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena melanggar peraturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kenyamanan bagi seluruh warga Sekadau.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK