faktakalbar

Razia di Tiga Jalur Utama, Polisi Sita 14 Motor Knalpot Brong di Sekadau

Faktakalbar.id - Satlantas Polres Sekadau menyita 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar saat menggelar penertiban di sejumlah jalan utama Kabupaten Sekadau pada Rabu (12/8/2026) malam.

Penulis: Natash Thursday, 13 August 2026 📖 1 menit
Razia di Tiga Jalur Utama, Polisi Sita 14 Motor Knalpot Brong di Sekadau
Petugas Satlantas Polres Sekadau mengamankan sepeda motor berknalpot brong saat razia malam di Jalan Sekadau.

Faktakalbar.id - Satlantas Polres Sekadau menyita 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar saat menggelar penertiban di sejumlah jalan utama Kabupaten Sekadau pada Rabu (12/8/2026) malam.

Operasi penertiban lalu lintas yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Sudarsono.

Petugas menyisir tiga jalur lintas kabupaten, yakni ruas Jalan Sekadau - Sanggau, Sekadau - Sintang, serta Sekadau - Rawak.

Sasaran utama razia tersebut berfokus pada pemotor yang menggunakan knalpot bising serta potensi timbulnya aksi balap liar.

Sebanyak 14 unit kendaraan yang terjaring langsung diangkut dan diamankan ke Pos Lantas Polres Sekadau.

Para pemilik kendaraan yang melanggar diberikan sanksi teguran simpatik serta edukasi mengenai pentingnya ketertiban berlalu lintas.

Petugas mewajibkan seluruh pelanggar untuk melengkapi dan mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar pabrikan.

Pelaksanaan penertiban knalpot brong di Sekadau ini digelar guna merespons maraknya keluhan warga terkait gangguan kebisingan di jalan raya.

Kebisingan dari knalpot tidak standar dan aksi balap liar selama ini dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK