PT KAN Cuekin Disnakertrans Sanggau Soal Data TKA
Faktakalbar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau meminta PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) menyerahkan data tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hingga Jumat 2 Oktober 2026, data yang diminta belum diterima Disnakertrans Sanggau.
Faktakalbar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau meminta PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) menyerahkan data tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, hingga Jumat 2 Oktober 2026, data yang diminta belum diterima Disnakertrans Sanggau.
Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor 500.15.9.1/14/Nakertrans-B tertanggal 7 September 2026. Surat yang bersifat terbatas tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Disnakertrans Sanggau H. Agun Sugiarto S, AP.
Baca Juga: Status PSN Bukan Alasan PT KAN dan PT WAI Boleh Menabrak Undang-Undang
Dalam surat itu, Disnakertrans meminta sejumlah data TKA, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, jabatan, lokasi kerja, jenis kelamin, nomor izin tinggal, visa, paspor, serta nomor Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku.
Komplek Perkantoran PT KAN di Toba Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)
Data tersebut diminta disampaikan paling lambat 14 September 2026. Disnakertrans menyebut data itu diperlukan untuk pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pelaporan keberadaan TKA di Kabupaten Sanggau.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta ketentuan mengenai pemantauan TKA di daerah.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, data tersebut belum diterima oleh Disnakertrans Sanggau.
"Hingga hari ini data TKA dari PT KAN belum kami terima. Padahal surat sudah kami kirim sejak 7 September dan deadline 14 September," kata sumber di lingkungan Disnakertrans Sanggau yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu, 1 Oktober 2026.
Belum adanya data tersebut membuat Disnakertrans belum dapat melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap keberadaan TKA di perusahaan tersebut berdasarkan data yang diminta.
Adapun surat permintaan data itu ditembuskan kepada Bupati Sanggau, Wakil Bupati Sanggau, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PT KAN belum memberikan keterangan mengenai alasan belum disampaikannya data TKA tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.