faktakalbar

PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Profesi yang Masuk

Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan mencakup guru hingga tenaga teknis.

Penulis: Clara Saturday, 07 November 2026 📖 2 menit
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Profesi yang Masuk
Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan mencakup guru hingga tenaga teknis. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai lintas profesi, tidak hanya tenaga pendidik atau guru.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait penataan aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK paruh waktu.

Setelah melalui sejumlah perhitungan, pemerintah akhirnya memutuskan perluasan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu untuk berbagai sektor pekerjaan.

Pengangkatan Berlaku untuk Berbagai Profesi

Sebelumnya, pembahasan peningkatan status PPPK paruh waktu lebih banyak difokuskan pada tenaga pendidik atau guru. Namun, dalam kesepakatan terbaru, cakupannya diperluas ke berbagai profesi yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Beberapa kelompok pegawai yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi:

  • Guru dan tenaga pendidik.
  • Dosen.
  • Petugas pemadam kebakaran (damkar).
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Tenaga kesehatan dan tenaga medis.
  • Tenaga teknis.
  • Tenaga pelayanan dan tenaga pelaksana lainnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR.

Dengan keputusan ini, penataan status PPPK paruh waktu diharapkan dapat menjangkau pegawai dari berbagai sektor pelayanan publik.

Berlaku Mulai 1 Januari 2027 Secara Bertahap

Pemerintah menetapkan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta kebutuhan masing-masing sektor.

Karena itu, perubahan status tersebut tidak berarti seluruh pegawai langsung menerima perubahan administrasi dan hak kepegawaian pada waktu yang sama.

Pemerintah masih perlu menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis dan penyesuaian pelaksanaan di masing-masing instansi.

PPPK Penuh Waktu Juga Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027

Selain peningkatan status, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK yang telah beralih menjadi penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan kesempatan tersebut berlaku bagi PPPK lintas profesi, bukan hanya tenaga pendidik.

Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS bukan berarti seluruh PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan seleksi yang berlaku.

Pemerintah juga mempertimbangkan perlakuan khusus untuk sejumlah bidang, terutama terkait persyaratan batas usia bagi pegawai yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.

Masa Kerja Guru dan Tenaga Kesehatan Non-ASN Turut Diperpanjang

Dalam rapat koordinasi yang sama, pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.

Selain guru, pemerintah menyatakan kebijakan serupa juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan pendidikan dan kesehatan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Dengan keputusan tersebut, penataan tenaga PPPK dan non-ASN menjadi salah satu agenda pemerintah menjelang 2027. Pemerintah dan DPR selanjutnya perlu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui mekanisme administrasi dan ketentuan teknis agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK