Perkembangan Kasus Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Kubu Raya: Tersangka Mengaku Tergiur hingga Ancaman 9 Tahun Penjara
Faktakalbar.id - Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) diringkus aparat Polres Kubu Raya atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Faktakalbar.id - Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) diringkus aparat Polres Kubu Raya atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Aksi pencabulan tersebut terjadi saat kendaraan yang membawa korban mendadak berhenti di depan sebuah ruko kosong pada area yang minim penerangan jalan.
Peristiwa kejahatan seksual ini bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB ketika korban memesan angkutan online menuju kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Di tengah perjalanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang dalam kondisi lelah dan tertidur di dalam kendaraan roda empat tersebut.
Pelaku kemudian merubah posisi kursi penumpang menjadi berbaring dan melancarkan perbuatan cabul saat korban tidak berdaya.
Korban yang terbangun secara mendadak langsung menepis tangan pengemudi dan berhamburan keluar mobil untuk menyelamatkan diri.
Meski pelaku P sempat mengejar untuk meminta maaf, korban memilih mengabaikannya dan langsung menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya guna melapor.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujar Rensa Sastika Aktadivia dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
“Saat korban ketiduran tidak lama mobil tersebut berhenti di depan ruko yang agak gelap,” kata Kapolres.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pengemudi angkutan aplikasi ini terus berjalan secara profesional sesuai prosedur undang-undang pidana.
Penanganan perkara ini menjadi peringatan keras bagi manajemen transportasi online untuk memperketat seleksi serta pengawasan mitra pengemudinya.
Warga mengimbau pengguna jasa transportasi untuk senantiasa memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila mendapat ancaman keselamatan di jalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.