Hashim Djojohadikusumo Sebut Pajak Digital Mulai Berlaku 9 November 2026
Faktakalbar.id - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform digital untuk meningkatkan penerimaan negara.
Faktakalbar.id - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan pajak digital atau digital taxation mulai 9 November 2026. Kebijakan tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform digital untuk meningkatkan penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengatakan, seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech akan dilibatkan dalam pemungutan serta penyetoran pajak. Sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga disebut akan ikut menjalankan kebijakan tersebut.
"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Adik Presiden Prabowo Subianto itu menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara yang dinilai masih rendah. Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini baru mencapai sekitar 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, Hashim mengungkapkan rencana pemberian rekening bank gratis bagi setiap warga yang berusia 17 tahun. Ia menegaskan, program tersebut bukan pemberian telepon genggam gratis. Ke depan, rekening digital tersebut diharapkan menjadi saluran penyaluran bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah pusat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.