Polsek Batang Tarang Sosialisasikan Aturan Pembukaan Lahan
Faktakalbar.id - Pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali diingatkan mengenai ketentuan pembukaan lahan selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Faktakalbar.id - Pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, kembali diingatkan mengenai ketentuan pembukaan lahan selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembahasan mengenai aturan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi yang berlangsung di Pondok Polsek Batang Tarang, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan melibatkan unsur kepolisian, pemerintah kecamatan, TNI, pemerintah desa, serta Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Bhakti Kita.
Kapolsek Batang Tarang IPDA Miskun menjelaskan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pembukaan lahan.
Aturan tersebut di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Selain itu, terdapat Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kapolsek meminta pemerintah desa berperan aktif menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran masyarakat dan diperkuat melalui koordinasi seluruh unsur di lapangan. Kami mengajak para kepala desa untuk terus menyampaikan aturan dan bahaya membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat,” ujar Miskun.
Menurutnya, karhutla dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Karena itu, langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan ketika kebakaran sudah meluas.
Pemerintah kecamatan menyatakan siap menindaklanjuti sosialisasi tersebut bersama pemerintah desa.
Camat Batang Tarang Eddy Santana juga menyampaikan kesiapan pihak kecamatan membantu verifikasi apabila ditemukan informasi mengenai titik panas.
BPK Bhakti Kita yang selama ini terlibat dalam penanganan kebakaran juga ikut dalam pembahasan mengenai langkah pencegahan.
Forum tersebut turut membahas mekanisme koordinasi apabila ditemukan asap, titik api, atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.
Keterlibatan pemerintah desa dianggap penting karena aparatur desa berhubungan langsung dengan masyarakat.
Informasi mengenai aturan dan risiko kebakaran diharapkan dapat lebih mudah diteruskan kepada warga.
Rapat yang berlangsung hingga sekitar pukul 10.30 WIB itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan karhutla selama musim kemarau di Kecamatan Batang Tarang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.