Polres Kayong Utara Ringkus Penyelundup BBM Ilegal dan Sita 1.370 Liter Pertalite
Faktakalbar.id - Polres Kayong Utara menangkap seorang pria berinisial A terkait dugaan kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak jenis Pertalite di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Polres Kayong Utara menangkap seorang pria berinisial A terkait dugaan kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak jenis Pertalite di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Penangkapan yang berlangsung pada 23 Oktober 2026 tersebut dilakukan setelah petugas mendapati pengangkutan BBM subsidi tanpa dokumen perizinan sah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.370 liter Pertalite yang dikemas dalam empat drum dan 31 jeriken plastik.
Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi ini disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara pada Selasa (3/11/2026).
Langkah penindakan tegas diambil guna mengantisipasi kelangkaan bahan bakar yang kerap memicu keresahan warga di kawasan pesisir.
"Kami memang mengimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat dan para pelaku penyalahgunaan BBM untuk berhenti melakukan tindak pidana tersebut. Karena perbuatan itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Kapolres Kayong Utara Adi Prabowo.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha SPBU yang berada di Kayong Utara untuk benar-benar disiplin dalam upaya distribusi dan penjualan BBM, termasuk penertiban serta pengaturan antrean yang saat ini berlangsung," katanya.
Polisi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A untuk membongkar alur penjualan BBM tanpa izin tersebut.
Pemeriksaan dokumen pengangkutan menjadi fokus penyidik guna memastikan asal pasokan ribuan liter Pertalite itu.
Pengawasan di titik-titik rawan distribusi bahan bakar akan terus diperketat agar penyimpangan serupa tidak berulang.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku penimbunan bahan bakar minyak di daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.