Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar dalam Kasus Investasi Zahra Berkah
Kepolisian Resor Ternate masih menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) yang menjerat pemiliknya, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka.
Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Ternate masih menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB) yang menjerat pemiliknya, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka.
Kapolres Ternate Anita Ratna Yulianto mengatakan penyidik masih memeriksa empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi tersebut.
" Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar," kata Anita dalam konferensi pers di Ternate, Senin.
Dari penyidikan sementara, sekitar Rp3,5 miliar dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader.
Dana tersebut terdiri dari sekitar Rp1,5 miliar yang dijadwalkan cair pada 13 September 2026.
Sementara sekitar Rp1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain dana yang dihimpun melalui koordinator, penyidik menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan secara langsung kepada tersangka.
Polisi menyebut seluruh dana tersebut ditampung melalui empat rekening yang saat ini masih ditelusuri penyidik.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dihimpun sekaligus menghitung kerugian yang dialami masing-masing pihak.
"Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Penyidik juga mendalami perjalanan kegiatan investasi yang dijalankan tersangka sebelum menggunakan nama Zahra Berkah.
Anita mengatakan kegiatan tersebut sebelumnya bernama Finance Wise dan mulai dijalankan sejak April 2025.
" Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah," katanya.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, tersangka disebut menawarkan imbal hasil antara lima hingga 10 persen kepada pihak yang menyetorkan dana.
Nilai dana yang disetorkan disebut bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.
Polisi juga mengidentifikasi 27 koordinator yang direkrut untuk mencari dan mengajak masyarakat menanamkan dana.
Sebanyak 18 koordinator berada di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, dan dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Menurut kepolisian, kegiatan investasi Zahra Berkah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.