faktakalbar

Polisi Harus Menghentikan Oprasional PT KAN Di Toba

Faktakalbar.id - Pengrusakan lingkungan dengan alasan apapun oleh PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) tidak bisa ditolelir, polda kalbar dan dinas lingkungan hidup harus segera melakukan penyidikan karena kerusakan lingkungan

Penulis: Tim FK Sunday, 09 August 2026 📖 2 menit
Polisi Harus Menghentikan Oprasional PT KAN Di Toba
Pembangunan untuk oprasional PT Kalimantan Alumina Nusantara. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pengrusakan lingkungan dengan alasan apapun oleh PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) tidak bisa ditolelir, polda kalbar dan dinas lingkungan hidup harus segera melakukan penyidikan karena kerusakan lingkungan akibat penimbunan sungai untuk pembuatan jetty perusahaan dan mencemari air yang di gunakan oleh masyarakat sekitar Dusun Pasir Mentawak kabupaten sanggau.

Baca Juga: PT KAN Cemari Sungai Kapuas di Sanggau

Sejumlah warga di Dusun Pasir Mentawak melaporkan perubahan kondisi Sungai Kapuas dalam beberapa waktu terakhir. Air disebut semakin keruh dan dikhawatirkan terjadi pendangkalan.

“Air sungai mulai keruh dan kami khawatir terjadi pendangkalan,” kata Diki, warga setempat, kepada wartawan.

Warga juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan. Mereka mengaku tidak pernah mendapat penjelasan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari aktivitas tersebut.

“Kami tidak tahu apakah ini sudah sesuai AMDAL atau belum. Yang kami lihat, tanah dibuang langsung ke sungai dari tongkang pakai ekskavator. Kalau ini tidak sesuai aturan, tentu kami sangat dirugikan,” ujarnya.

Keluhan serupa beredar di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok, seorang warga menyampaikan dugaan pembuangan material tanah ke Sungai Kapuas dari tongkang menggunakan ekskavator.

PT Kalimantan Alumina Nilusantara (PT KAN) membuang pasir ke aliran sungai untuk membuat dermaga. (Dok. Ist)PT Kalimantan Alumina Nilusantara (PT KAN) membuang pasir ke aliran sungai untuk membuat dermaga. (Dok. Ist)

Dalam keterangan video itu disebutkan warga di Dusun Sansat yang berada di hilir mulai merasakan dampaknya.

“Air semakin keruh, sementara kami menggunakan air sungai untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari. Sampai sekarang belum ada penyediaan air bersih dari perusahaan,” tulisnya.

Ia juga meminta instansi terkait memeriksa dokumen lingkungan perusahaan dan memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh,” kata dia saat dikonfirmasi.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga disampaikan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat. Ketua GNPK Kalbar, M. Rifal, menilai dugaan kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan.

“Polisi harus segera turun tangan. Jika benar ada penimbunan sungai dan pencemaran, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan. Operasional perusahaan harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan,” kata Rifal.

Ia menambahkan, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan sampai aktivitas industri mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat. Aparat harus bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.

(Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK