Polda Kalbar Gagal Mencegah Kebakaran Lahan, Akibat Lemah Penegakan Hukum
Faktakalbar.id - Kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat yang mencapai ribuan titik telah mengakibatkan bencana kabut asap. Kondisi ini tidak terlepas dari kegagalan Polda Kalimantan Barat dalam menegakkan hukum.
Faktakalbar.id - Kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Barat yang mencapai ribuan titik telah mengakibatkan bencana kabut asap. Kondisi ini tidak terlepas dari kegagalan Polda Kalimantan Barat dalam menegakkan hukum. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kelapa sawit seolah bebas melakukan pembakaran di dalam lahan konsesinya untuk keperluan land clearing. Di sisi lain, masih banyak warga yang juga melakukan pembakaran lahan.
Menurut pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., musim kemarau pada 2026 ini menjadi bencana nasional berupa kabut asap. Perusahaan-perusahaan sawit yang memiliki HGU di wilayah Kalimantan Barat diduga melakukan pembakaran secara masif untuk land clearing perkebunan kelapa sawit.
Kapolda Kalbar Irjen Albert Tedy Sianipar berupaya ikut padamkan kebakaran lahan. (Dok. Ist)
Perusahaan sawit di Kalbar tidak takut membakar lahan karena tidak adanya tindakan tegas dari jajaran Polda Kalimantan Barat untuk mempidanakan perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, tidak adanya pencabutan izin perusahaan sawit turut membuat pembakaran lahan terus terjadi.
"Wilayah konsesi korporasi menjadi salah satu sumber kebakaran, tetapi upaya pencegahan seakan tak pernah benar-benar dilakukan. Kebakaran yang berulang kali terjadi di kawasan konsesi seolah luput dari pengawasan, sementara aparat setempat seperti tidak pernah melakukan pengawasan secara serius," ujar Rizal.
Titik panas antara lain berada di Ketapang, Kubu Raya dan Kayong Utara. Sebaran lainnya terdapat di Sanggau, Sintang dan Sambas.
Rizal Karyansyah, mengatakan penanganan karhutla selama ini belum memberikan efek jera, terutama terhadap korporasi atau perusahaan perkebunan berskala besar. Menurutnya, penindakan masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara perusahaan sebagai subjek hukum belum terlihat ditindak secara maksimal.
“Kurangnya tindakan tegas terhadap pelaku korporasi menyebabkan tidak adanya efek jera. Akibatnya, pembakaran lahan terus terjadi berulang. Selama ini tindakan tegas lebih banyak menyentuh pelaku perorangan, belum terlihat maksimal menyeret perusahaan sebagai subjek hukum yang harus bertanggung jawab,” kata Rizal.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga membebankan denda, ganti rugi kerusakan lingkungan, hingga pencabutan izin apabila perusahaan terbukti bertanggung jawab.
“Tindakan tegas sangat dinantikan publik karena akan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan masyarakat dan lingkungan dari dampak karhutla,” ujarnya.
72 Tersangka di Sumatera dan Kalimantan
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 72 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan dan Sumatera.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penetapan tersebut berasal dari 89 laporan polisi yang ditangani sembilan Polda.
"Kesembilan polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni, Minggu, 23 Agustus 2026.
Angka tersebut menunjukkan penindakan memang dilakukan. Namun pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di kawasan konsesi dan bagaimana memastikan kebakaran tidak terus berulang pada musim kemarau berikutnya.
Jokowi Pernah Menggunakan Ancaman Pencopotan kepada Kapolda
Pada era Presiden Joko Widodo, tanggung jawab pengendalian karhutla juga diarahkan kepada aparat keamanan di daerah.
Sejak 2016, Jokowi berulang kali mengingatkan Kapolda hingga jajaran kewilayahan bahwa kegagalan mengendalikan kebakaran memiliki konsekuensi jabatan.
"Kalau sudah membesar, pasti saya tanyakan Kapoldanya sudah diganti belum?" kata Jokowi pada Februari 2020.
Pendekatan itu menunjukkan bahwa karhutla tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pemilik lahan. Aparat yang gagal melakukan pencegahan dan pengendalian juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Wagub Kalbar: Korporasi Bukan Peladang
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan meminta perusahaan diperiksa lebih serius. Menurut dia, korporasi memiliki tanggung jawab menjaga konsesi dan memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak memicu kebakaran.
"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan penegak hukum agar ditindak tegas. Bahkan, bila perlu, izinnya dievaluasi sampai kepada pencabutan izin," kata Krisantus.
Ia juga mempertanyakan kebiasaan menjadikan peladang sebagai pihak yang disalahkan.
"Selama ini peladang selalu jadi kambing hitam. Tapi, jujur saya katakan, yang menyebabkan kebakaran itu bukan peladang, tetapi memang korporasi," ujarnya.
Pernyataan itu kembali menempatkan korporasi sebagai salah satu pihak yang harus diperiksa dalam karhutla Kalimantan Barat.
Sutarmidji Klaim Pernah Menindak 157 Perusahaan
Mantan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan pemerintah tidak akan menyelesaikan karhutla jika hanya menyalahkan masyarakat yang membuka lahan dalam skala kecil.
Menurut Sutarmidji, kebakaran di kawasan konsesi memiliki dampak lebih besar. Ia mengklaim selama masa pemerintahannya 157 perusahaan perkebunan pernah dikenai sanksi terkait karhutla.
Empat perusahaan, kata dia, diusulkan dicabut izinnya dan dua perusahaan dibawa ke pengadilan.
Ia juga menyebut satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dengan denda lebih dari Rp900 miliar.
"Satu perusahaan di Melawi diputus pengadilan dan sudah inkracht dengan denda lebih dari Rp900 miliar. Jadi harus tegas, cuma berani atau tidak?" ujarnya.
(Tim FK)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Berita Terkait
Headline