Perry Warjiyo Mundur, Presiden Terbitkan Keppres Pemberhentian Gubernur BI
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti Otomatis Jalankan Tugas sebagai Plt Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keppres pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Posisi pimpinan BI sementara diisi Destry Damayanti.
Faktakalbar.id - Pemerintah memastikan proses administrasi pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo segera ditindaklanjuti. Presiden Prabowo Subianto disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penerbitan Keppres merupakan tahapan administratif wajib yang dilakukan setelah Presiden menerima surat pengunduran diri tersebut.
“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menegaskan, proses ini dilakukan sesuai aturan agar tidak mengganggu keberlangsungan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior... Dalam hal ini adalah Ibu Destry Damayanti,” lanjut Prasetyo.
Pemerintah turut mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga stabilitas kelembagaan. Bank Indonesia dipastikan terus menjalankan peran utamanya menjaga kebijakan moneter, bersinergi erat dengan Kementerian Keuangan di sektor fiskal demi mengawal stabilitas ekonomi nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.