Penyesuaian Fiskal Singkawang: Pemkot Ajukan Raperda APBD 2027 dan Tata Kelola Aset untuk Genjot PAD
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang merancang penyesuaian strategi fiskal daerah melalui pengajuan Raperda APBD 2027 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mengantisipasi penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kota Singkawang merancang penyesuaian strategi fiskal daerah melalui pengajuan Raperda APBD 2027 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mengantisipasi penurunan alokasi dana Transfer ke Daerah.
Draf regulasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Kota Singkawang pada Senin (2/11/2026).
Penyusunan anggaran tahun 2027 difokuskan untuk memelihara stabilitas keuangan daerah sekaligus mempercepat laju pembangunan infrastruktur publik.
Pemerintah daerah menargetkan agar keterbatasan dana transfer pusat dapat diimbangi dengan efisiensi alokasi belanja serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Selain perancangan anggaran belanja, pembenahan sistem inventarisasi kekayaan daerah menjadi prioritas legalisasi regulasi tahun ini.
Penataan aset daerah diarahkan agar seluruh barang milik Pemkot Singkawang tercatat secara tertib, aman, serta transparan.
Pemanfaatan barang milik daerah yang selama ini belum maksimal akan didorong agar lebih produktif dalam mengukur penerimaan daerah.
Optimalisasi skema kerja sama aset daerah diproyeksikan menjadi tumpuan utama dalam mendongkrak kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Melalui pembentukan payung hukum baru, pemerintah daerah berharap potensi kebocoran penerimaan dari sektor aset dapat ditekan secara signifikan.
Proses pembahasan rancangan regulasi anggaran dan tata kelola aset ini akan dilanjutkan melalui tahap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Sinergi pembentukan kebijakan anggaran ditargetkan selesai tepat waktu agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak terhambat.
Kepastian payung hukum pengelolaan aset diharapkan mampu menarik minat investasi pihak swasta untuk memanfatkan fasilitas publik daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.