Penggeledahan BPN Jatim Jadi Bagian Rangkaian Penyidikan Kasus HGB Summarecon
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Penyidik juga menemukan beberapa perhiasan yang untuk sementara diduga berbahan emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut masih akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri penerimaan mata uang asing tersebut, termasuk pihak yang menerima, asal uang, tujuan pemberian, dan sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.
"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.
Untuk perhiasan yang ditemukan, KPK sementara memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya uang yang dikonversi menjadi perhiasan oleh pihak-pihak terkait.
"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.
Penyidikan perkara ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka sehari setelah operasi tersebut.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Setelah OTT, KPK melakukan penggeledahan secara bertahap di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak terkait, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, serta Kantor Pertanahan Kota Mojokerto sebelum dilanjutkan ke Kanwil BPN Jawa Timur.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.