Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Sepatu
Kubu Raya -
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat menangkap dua pelaku pengedar sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten. Kedua pelaku, H (33) dan R (24), ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada hari yang berbeda.
Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan seorang sopir travel yang curiga dengan paket mencurigakan yang dikirim dari Kubu Raya ke Ketapang, pada Senin (21/10/2024).
“Mendengar laporan itu, tim gabungan langsung ke lokasi. Setelah paket dibuka, ditemukan plastik berisi sabu seberat 10,35 gram yang disembunyikan di dalam sepatu. Petugas kemudian menangkap R,” kata Aiptu Ade, Senin (28/10/2024).
R diketahui pernah dipenjara karena kasus pencurian pada tahun 2019 dan bebas pada April 2020. Ia mengaku hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H.
“Dari pengakuan R, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap H di rumahnya di Jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10/2024) dini hari. H mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Pontianak Timur, dan rencananya akan dijual ke T di Ketapang seharga Rp600 ribu per jie,” jelasnya.
Aiptu Ade menambahkan bahwa kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu antar kabupaten. Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Kubu Raya.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.