Pendataan Bansos di Pontianak Disorot, Bahasan Minta RT-RW Jaga Integritas
Faktakalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyoroti pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Faktakalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyoroti pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial agar penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Bahasan saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Bahasan mengatakan pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Menurutnya, perilaku koruptif juga dapat muncul dalam aktivitas pelayanan masyarakat, termasuk ketika menentukan warga yang berhak menerima bantuan sosial.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Ia mencontohkan proses pendataan penerima bantuan yang dilakukan di tingkat lingkungan masyarakat.
Ketua RT, RW, dan unsur masyarakat lainnya diminta menggunakan kriteria penerima sebagai dasar pendataan.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Bahasan juga mengaitkan integritas dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Ia menegaskan perbedaan pilihan politik tidak semestinya memengaruhi pelayanan maupun perlakuan pemerintah terhadap warga.
Menurutnya, pelayanan publik perlu diberikan secara adil kepada masyarakat tanpa mempertimbangkan kedekatan pribadi atau pilihan politik.
Selain pendataan bantuan, Bahasan menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi pemerintah dan masyarakat untuk membahas pencegahan korupsi dari lingkungan paling dekat dengan warga.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan perilaku koruptif tidak selalu berkaitan dengan uang.
Ia mencontohkan persoalan antrean, kedisiplinan jam kerja, serta penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat.
Menurut Trisnawati, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
"Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website," katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.