Pemerintah Tunda Pajak Marketplace PPh 22 Hingga 1 November 2026, Menkeu Soroti Daya Beli
DJP Pastikan PPh Pasal 22 yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan ke Pedagang Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online via marketplace hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli masyarakat.
Faktakalbar.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di platform marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut kini diundur demi menjaga daya beli masyarakat.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap setelah indikator perekonomian seperti Indeks Kepercayaan Konsumen, penjualan ritel, dan PDB menunjukkan pemulihan yang lebih kuat. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berada di kisaran 5,29 persen masih memerlukan dorongan tambahan.
Sejalan dengan arahan Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa penundaan pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, dan baru akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak yang telah diterbitkan sebelumnya dan akan menerbitkan penunjukan ulang menjelang pelaksanaan kebijakan.
"Inisiatif penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," kata Inge dalam keterangan resminya.
DJP juga memastikan bahwa PPh Pasal 22 yang telanjur dipungut oleh pihak marketplace dari para pedagang dalam negeri akan dikembalikan sepenuhnya kepada pedagang bersangkutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.