Pemerintah Targetkan Aturan Teknis Wajib Halal Rampung 11 Oktober
Pemerintah menargetkan aturan teknis wajib halal rampung 11 Oktober 2026 sebelum kebijakan sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober.
Faktakalbar.id - Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal paling lambat pada 11 Oktober 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha menjelang penerapan kebijakan wajib halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, mengatakan aturan teknis berupa Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diperlukan untuk mengatur tahapan pelaksanaan kebijakan, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan ketentuan terkait barang gunaan. Hal itu disampaikan setelah menghadiri forum pembahasan implementasi wajib halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta pada Kamis (8/10/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan wajib halal tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan produk UMK dan produk impor, agar implementasinya berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
Kewajiban sertifikasi halal pada tahap ini mencakup berbagai kelompok produk, antara lain makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan. Ketentuan tersebut dilaksanakan secara bertahap berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional melalui penambahan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, serta penguatan infrastruktur dan tata kelola. Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) juga dilanjutkan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pemerintah turut menyiapkan sosialisasi kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait setelah aturan teknis diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami tahapan pemenuhan sertifikasi halal, termasuk ketentuan yang berlaku bagi produk tertentu.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia. Pemerintah juga menyatakan evaluasi akan dilakukan untuk memaksimalkan manfaat sertifikasi halal dan meminimalkan kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.