faktakalbar

Pemerintah Pakai APBN Pelunasan Utang Rp 240 Triliun Kopdes Merah Putih

Menkeu Purbaya Pastikan Negara Tanggung Pokok dan Bunga Selama Tenor 6 Tahun

Pemerintah resmi mengalokasikan APBN untuk melunasi utang Rp 240 triliun dari program Koperasi Desa Merah Putih. Cicilan pokok sekitar Rp 40 triliun per tahun mulai dibayar September 2026.

Penulis: Rama 📍 Jakarta Friday, 07 August 2026 📖 1 menit
Pemerintah Pakai APBN Pelunasan Utang Rp 240 Triliun Kopdes Merah Putih
Kemenkeu tanggung utang Rp 240 triliun Kopdes Merah Putih lewat APBN. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah mengambil keputusan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna melunasi seluruh utang program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang nilainya mencapai Rp 240 triliun. Fasilitas kredit perbankan ini sebelumnya disalurkan untuk membiayai pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih dengan alokasi Rp 3 miliar per koperasi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa skema pelunasan pokok beserta bunga pinjaman tersebut akan ditanggung penuh oleh negara dengan skema tenor selama enam tahun.

"Ya kita bayar utangnya. Jadi gini, itu kan Rp 240 triliun kreditnya ya kira-kira. Setiap tahun itu di-stretch ke enam tahun," ujar Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan beban pembayaran pokok utang sekitar Rp 40 triliun per tahun, di luar kewajiban pembayaran bunga pinjaman. Pembayaran cicilan perdana dijadwalkan mulai bergulir pada September 2026.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mematangkan koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Danantara, serta konsorsium perbankan untuk menyelesaikan mekanisme administrasi.

Meski seluruh beban utang dialihkan ke APBN, Purbaya menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih tetap memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat desa. Penyaluran dana desa dipastikan tetap berjalan normal, dan warga berhak mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) serta kepemilikan atas aset koperasi.

"Desa kan masih dapat sepertiganya dan nanti dari koperasi itu keuntungannya SHU-nya ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa itu, jadi enggak rugi-rugi amat sih desanya dan masyarakatnya bisa lebih makmur," pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK