faktakalbar

Patroli Satlantas Polres Sanggau Tindak 18 Kendaraan, 13 Gunakan Knalpot Brong

Faktakalbar.id - Sebanyak 13 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ditindak dalam patroli lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026) sore. Penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Sanggau da…

Penulis: Natash Friday, 02 October 2026 📖 1 menit
Patroli Satlantas Polres Sanggau Tindak 18 Kendaraan, 13 Gunakan Knalpot Brong
Petugas Satlantas Polres Sanggau menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam patroli lalu lintas di Kota Sanggau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak 13 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ditindak dalam patroli lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026) sore.

Penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Sanggau dalam patroli yang berlangsung selama sekitar dua setengah jam, mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Selain kendaraan berknalpot brong, petugas menemukan lima kendaraan yang tidak memiliki kaca spion dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan temuan tersebut, total 18 kendaraan mendapat tindakan dalam patroli yang menyasar beberapa ruas jalan utama di Kota Sanggau.

Lokasi patroli antara lain berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, dan kawasan Jalan Sabang Merah.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian petugas dalam kegiatan tersebut.

Petugas juga memantau potensi perilaku berkendara ugal-ugalan dan aktivitas balap liar yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, petugas meminta perangkat tersebut dilepas dan diserahkan kepada kepolisian.

Polisi juga memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan penggunaan jalan harus memperhatikan keselamatan seluruh pengguna.

"Jalan raya merupakan ruang bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta selalu melengkapi kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan orang lain," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Menurutnya, edukasi dan penegakan aturan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.

Selain persoalan keselamatan, penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan juga menjadi bagian dari perhatian petugas selama kegiatan patroli.

Satlantas Polres Sanggau menyatakan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan di sejumlah ruas jalan yang menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK