faktakalbar

Pasang Spanduk Ancaman Pidana, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Sekadau

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sekadau membeberkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis Kabupaten Sekadau

Penulis: Natash Wednesday, 05 August 2026 📖 1 menit
Pasang Spanduk Ancaman Pidana, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Sekadau
Petugas kepolisian memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla dan sanksi pidana di kawasan Sekadau Hilir. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kepolisian Resor Sekadau membeberkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis Kabupaten Sekadau pada Selasa (4/8/2026).

Langkah hukum tersebut difokuskan di area perusahaan PT Parna Agromas Desa Tapang Pulau dan kawasan permukiman Desa Seberang Kapuas.

Pemasangan papan peringatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi penanganan karhutla yang digelar jajaran kepolisian setempat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat memicu kerusakan ekosistem serta mengganggu kesehatan warga.

Perwakilan Polres Sekadau Iwan Kurniawan menyatakan aksi preventif ini bertujuan mengedukasi publik mengenai risiko hukum dari aktivitas pembakaran.

"Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla di Sekadau melalui edukasi kepada masyarakat dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Iwan Kurniawan.

Dalam spanduk tersebut, petugas mencantumkan secara tegas pasal-pasal pidana yang dapat menjerat para pelaku pembakaran hutan secara sengaja.

Aparat penegak hukum meminta perusahaan perkebunan dan perangkat desa aktif mengawasi kawasan yang rentan memicu titik api.

"Kami mengajak masyarakat dan perusahaan untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya merugikan semua pihak dan ada konsekuensi hukumnya," tegas Iwan Kurniawan.

Upaya pencegahan karhutla di Sekadau dipastikan bakal disosialisasikan secara meluas hingga ke tingkat pelosok desa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK