Nurhayati Desak Polda Kalbar Usut Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT TAA
Faktakalbar.id - Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menjadi dasar kuasa hukum Unus untuk mendesak Polda Kalimantan Barat meningkatkan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan PT Temila Agro Abadi (TAA) ke tahap penyidikan.
Faktakalbar.id - Hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak menjadi dasar kuasa hukum Unus untuk mendesak Polda Kalimantan Barat meningkatkan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan PT Temila Agro Abadi (TAA) ke tahap penyidikan.
Pengukuran yang dilakukan pada Rabu, 28 Oktober 2026, itu disebut menunjukkan bahwa koordinat tanah milik Unus berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271/Sebangki berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) seluas 20 hektare milik PT TAA pada 2017.
Kuasa hukum Unus dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nurhayati, S.H. & Rekan menyatakan hasil tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen GRTT yang selama ini dijadikan dasar penguasaan lahan tidak berada di lokasi tanah yang dipersoalkan.
Nurhayati (tengah) ketika melakukan pengukuran bersama BPN Landak. (Dok. Faktakalbar)
Atas hasil pengukuran itu, pihak Unus melayangkan surat tanggapan yuridis dan kesimpulan olah tempat kejadian perkara (TKP) bernomor 99/ADV-NH/TANGGAPAN-Olah TKP-UNUS/X/2026 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Mereka meminta penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, memasang garis polisi di lokasi mesin pompa air dan pipa, serta menindak pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hasil Pengukuran BPN Jadi Dasar Keberatan
Berdasarkan uraian hasil pengukuran yang disampaikan kuasa hukum, petugas BPN Landak menetapkan sejumlah titik koordinat di kawasan yang dipersoalkan.
Titik-titik tersebut mencakup kawasan hutan alami Kompong Parenean, lokasi kolam penampungan air, tanggul pembibitan sawit, hamparan bedengan bibit kelapa sawit, serta jalur pipa dan mesin pompa air.
Salah satu titik yang disebut berada di jalur pipa dan mesin pompa air terletak pada koordinat 0° 05' 49,34" Lintang Utara dan 109° 37' 33,96" Bujur Timur.
Sementara itu, kuasa hukum menyebut dokumen GRTT PT TAA pada 2017 menunjuk lokasi di Blok G31-G33, dengan batas lintang utara 0° 05' 50,0".
Adapun tanah yang diklaim Unus berdasarkan SHM Nomor 271/Sebangki disebut berada di kawasan Berolak, pada koordinat lintang 0° 02' 56,23" Lintang Utara.
Menurut kuasa hukum, perbedaan posisi tersebut menunjukkan bahwa lokasi dalam dokumen GRTT 2017 tidak berimpit dengan tanah yang tercantum dalam sertifikat milik Unus.
Namun, kesimpulan mengenai batas dan hubungan hukum kedua bidang tanah tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen resmi pengukuran BPN, peta bidang tanah, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pencurian dan Penyerobotan
Selain persoalan penguasaan lahan, kuasa hukum Unus juga melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Nurhayati menyebut dugaan itu meliputi pengambilan air dari kolam alami menggunakan mesin pompa, perusakan papan atau baliho penanda kepemilikan tanah, penebangan tanaman kayu, serta pendudukan lahan yang diklaim sebagai milik Unus.
Menurut dia, air dari kolam di kawasan Hutan Kompong Parenean diduga disedot menggunakan mesin pompa dan pipa paralon untuk memenuhi kebutuhan pengairan bibit kelapa sawit di lokasi pembibitan PT TAA.
Pihak Unus juga menduga papan penanda kepemilikan tanah telah dirobohkan dan sejumlah tanaman kayu di kawasan tersebut ditebang.
Nurhayati menilai rangkaian peristiwa itu perlu diperiksa sebagai dugaan tindak pidana, bukan semata-mata dipandang sebagai sengketa perdata mengenai kepemilikan lahan.
"Setelah BPN Landak melakukan pengukuran, kami meminta penyidik menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga mendesak agar mesin pompa dan pipa yang diduga digunakan untuk menyedot air diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum," kata Nurhayati dalam keterangannya.
Ia mengatakan pihaknya telah menghadirkan dua saksi, yakni Anton dan Fransiscus Edy. Keduanya disebut memberikan keterangan mengenai riwayat kepemilikan tanah yang diklaim sebagai milik keluarga Unus secara turun-temurun.
Menurut kuasa hukum, kedua saksi menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak lain.
Kebenaran keterangan para saksi serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Izin Usaha Tidak Otomatis Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah
Nurhayati juga menyoroti kemungkinan penggunaan izin usaha sebagai dasar penguasaan lahan.
Ia menegaskan bahwa izin usaha perkebunan tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan atas bidang tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Menurut dia, legalitas operasional perkebunan harus dibedakan dari legalitas penguasaan tanah. Karena itu, keberadaan izin usaha tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila terdapat klaim hak atas tanah dari pihak lain.
Prinsip serupa, kata Nurhayati, berlaku dalam kegiatan pertambangan. Pemegang izin pertambangan tetap harus menyelesaikan persoalan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, ia meminta penyidik memeriksa dokumen perizinan, dokumen GRTT 2017, sertifikat milik Unus, serta hasil pengukuran BPN untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing pihak.
"Dokumen perizinan usaha dan bukti kepemilikan tanah merupakan dua hal berbeda. Karena itu, seluruh dokumen harus diperiksa untuk memastikan apakah penguasaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah," ujar Nurhayati.
Polda Kalbar Diminta Menindaklanjuti Temuan
Pihak Unus berharap hasil pengukuran BPN menjadi bahan bagi penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk memperjelas objek perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya.
Mereka meminta polisi memeriksa aktivitas pembibitan sawit, penggunaan mesin pompa air, serta dugaan perusakan dan penguasaan lahan yang dilaporkan.
Kuasa hukum juga mendesak agar penyidik mempertimbangkan pemasangan garis polisi dan penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan perkara sesuai ketentuan hukum.
(DHN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.