Muda Mahendrawan Tersangka ?, Akademisi Tegaskan Pentingnya Netralitas Hukum di Tengah Isu Pilkada
PONTIANAK– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek PDAM yang menyeret nama mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menjadi sorotan publik setelah muncul rekomendasi menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akademisi Ilmu Politik, Herri Junius Nge, S. Sos, M. Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Ilmu Politik, memberikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini.
Menurut Herri, dalam situasi seperti ini, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Muda Mahendrawan dan pihak lainnya yang terlibat. "Kita harus menghormati proses yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak terkait," ujar Herri pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Herri juga menyoroti kemungkinan bahwa kasus ini akan dikaitkan dengan dinamika politik, mengingat momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang semakin dekat. Ia menegaskan bahwa apapun hasil dari proses hukum ini, semuanya harus dihormati dan tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan tertentu. "Apapun hasilnya, kita harus menghormati proses hukum dan penegak hukum, sekalipun dalam momentum pemilukada, isu-isu seperti ini sangat mungkin dikaitkan dengan politik terkait kandidasi," tambahnya.
Pernyataan Herri muncul setelah Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Raden Petit Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Dalam gelar perkara tersebut, muncul rekomendasi untuk meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan resmi terhadap status hukum Muda.
Gelar perkara ini dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Meski rekomendasi sudah diberikan, Petit menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan tersangka baru akan diumumkan setelah penyidik yakin dengan kekuatan alat bukti yang ada.
Kasus ini bermula dari laporan Iwan Darmawan yang menuduh Muda Mahendrawan terlibat dalam penipuan dan penggelapan proyek jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013. Kabar mengenai status hukum Muda yang ditetapkan sebagai tersangka sempat beredar di berbagai grup WhatsApp, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi resmi.(ro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.