faktakalbar

Motor Misterius Terparkir 2 Hari di Nanga Pinoh Melawi Diamankan Polisi

Faktakalbar.id - Polres Melawi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa plat nomor dan spion yang terparkir selama dua hari di Dusun Gelora Juang, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Jumat (6/11/2026) malam.

Penulis: Natash Sunday, 08 November 2026 📖 1 menit
Motor Misterius Terparkir 2 Hari di Nanga Pinoh Melawi Diamankan Polisi
Petugas piket Polres Melawi mengangkut satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa plat nomor yang terparkir dua hari di Desa Kenual. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polres Melawi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah tanpa plat nomor dan spion yang terparkir selama dua hari di Dusun Gelora Juang, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Jumat (6/11/2026) malam.

Penemuan kendaraan terlantar di samping rumah warga tersebut sempat meresahkan masyarakat setempat karena tidak ada satu pun warga yang mengetahui identitas pemiliknya.

Aparat kepolisian mendatangi lokasi penemuan usai menerima laporan darurat dari seorang warga berinisial ARD mengenai keberadaan motor misterius itu.

Tim piket Polres Melawi yang dipimpin Perwira Pengawas Fauzi Anwar langsung menggelar pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi di tempat kejadian perkara.

Setelah memastikan tidak ada warga sekitar yang mengklaim kendaraan tersebut, polisi mengangkut motor matik itu ke Mapolres Melawi untuk proses penyelidikan.

"Segera setelah mendapatkan panggilan 110, bersama piket fungsi kami mendatangi lokasi dan melakukan dialog bersama warga guna memastikan kepemilikan kendaraan, setelah memastikan tidak ditemukan pemiliknya kendaraan kami bawa ke Polres Melawi di saksikan saudara ARD dan warga sekitar guna proses penyelidikan," kata Perwira Pengawas Polres Melawi Fauzi Anwar.

Penyidik saat ini tengah melacak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan guna memverifikasi status kepemilikan motor tersebut.

Polisi membuka akses bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk melapor ke Mapolres Melawi.

Masyarakat yang hendak mengambil motor wajib menunjukkan dokumen resmi berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dugaan sementara kepolisian masih mendalami apakah motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan atau sengaja ditinggalkan pemiliknya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK