Modus Masuk Pintu Depan Tak Terkunci, Pelaku Pencurian Rumah di Singkawang Gasak Barang Rp10 Juta
Faktakalbar.id - Penyidik Polsek Singkawang Tengah mengungkap modus pencurian rumah warga di Kelurahan Roban yang memanfaatkan celah pintu depan tak terkunci.
Faktakalbar.id - Penyidik Polsek Singkawang Tengah mengungkap modus pencurian rumah warga di Kelurahan Roban yang memanfaatkan celah pintu depan tak terkunci.
Terduga pelaku berinisial RS masuk ke dalam bangunan rumah saat penghuninya sedang tidak berada di tempat pada Kamis (22/10) malam.
Kapolsek Singkawang Tengah Eko Yulianto membeberkan tata cara terduga pelaku menjalankan aksi kejahatan pencurian tersebut.
Aksi penyusupan tersebut berlangsung cepat saat pemilik rumah sedang pergi keluar untuk menyelesaikan urusan pekerjaan.
Setelah berhasil menguasai barang-barang berharga di dalam rumah, terduga pelaku kabur melarikan diri lewat pintu belakang.
Korban yang kembali ke rumah terkejut menemukan sejumlah peralatan olahraga hingga uang tunai miliknya telah raib.
Barang-barang yang diambil terduga pelaku antara lain dua pasang sepatu, perlengkapan perawatan diri, dua raket bulu tangkis, dan tas olahraga.
Terduga pelaku juga menggasak satu unit sepeda fixie merek Tsunami warna putih, aksesori telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.
Kerugian materiil yang dialami pemilik rumah akibat insiden kejahatan tersebut ditaksir mencapai angka sepuluh juta rupiah.
Polisi yang menerima laporan korban segera bergerak melacak keberadaan terduga pelaku hingga berhasil membekuknya di Jalan Rawasari.
Satu unit sepeda fixie berwarna putih disita oleh petugas kepolisian dari tangan terduga pelaku sebagai barang bukti utama.
Eko Yulianto mengimbau seluruh warga masyarakat untuk senantiasa mengunci pintu dan jendela rumah sebelum bepergian keluar.
Kewaspadaan mandiri pemilik rumah dinilai sangat penting untuk meminimalisir niat serta kesempatan bagi para pelaku kejahatan.
Polisi mengingatkan agar warga tidak meninggalkan barang-barang berharga di area rumah tanpa pengawasan keamanan yang memadai.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku RS terancam jeratan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepolisian berjanji akan terus mengintensifkan patroli pengamanan di area permukiman warga yang rawan tindak kejahatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.