faktakalbar

Polisi Tangkap Dua Pembobol Gudang Shopee di Sanggau

Penangkapan kedua terduga pelaku yang bersembunyi di pemakaman Jalan Lintas Kalimantan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar penyelidikan atas aksi pencurian pada Rabu lalu.

Penulis: Natash Saturday, 24 October 2026 📖 2 menit
Polisi Tangkap Dua Pembobol Gudang Shopee di Sanggau
Petugas kepolisian mengamankan kedua pelaku pembobolan Gudang Shopee di Sanggau. (Dok. Polres Sanggau)

Faktakalbar.id - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas menangkap dua pria terduga pembobol Gudang Shopee PT Indopsiko Indonesia di kawasan Pemakaman Chinese Tanjung Sekayam pada Jumat (23/10) sore.

Penangkapan kedua terduga pelaku yang bersembunyi di pemakaman Jalan Lintas Kalimantan tersebut dilakukan setelah polisi menggelar penyelidikan atas aksi pencurian pada Rabu lalu.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan di gudang kawasan Kelurahan Beringin tersebut diperkirakan berlangsung sekitar pukul satu dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi informan mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kapuas.

Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan hingga berhasil membekuk dua orang pelaku.

Kedua pria yang diamankan tersebut yakni SY warga Sungai Raya Dalam dan MZ warga Arang Limbung asal Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau Anuar Syarifudin menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan berjenjang yang dilakukan timnya di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota segera melakukan pendalaman dan bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan dua orang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Anuar Syarifudin.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi KH 1327 TE.

Polisi juga mengamankan perkakas yang diduga digunakan untuk membobol gudang berupa kunci rachet dan dua mata kunci ukuran 14 serta 12 milimeter.

Selain itu, penyidik mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo, dua buah dompet, serta uang tunai senilai Rp850 ribu.

Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Sanggau guna melengkapi proses penyidikan perkara.

Petugas saat ini masih terus mendalami modus operandi serta peranan masing-masing tersangka dalam pembobolan gudang logistik tersebut.

Penanganan perkara ini dilakukan secara cermat oleh penyidik guna memastikan seluruh barang bukti dan fakta kejadian terungkap secara terang.

Pengawasan di lokasi rawan kejahatan juga ditingkatkan guna mencegah terulangnya aksi tindak pidana pencurian serupa di wilayah Sanggau.

Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penyidik mengagendakan pelaksanaan gelar perkara guna menentukan status hukum lanjutan bagi para tersangka.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK