faktakalbar

Menteri UMKM Sebut Penundaan Sertifikasi Halal Merupakan Arahan Presiden

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan sertifikasi halal hingga 2028 merupakan arahan Presiden Prabowo karena banyak UMKM belum siap.

Penulis: Clara Monday, 26 October 2026 📖 2 menit
Menteri UMKM Sebut Penundaan Sertifikasi Halal Merupakan Arahan Presiden
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut penundaan sertifikasi halal hingga 2028 merupakan arahan Presiden Prabowo karena banyak UMKM belum siap. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM hingga 2028 merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diambil karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap memenuhi persyaratan sertifikasi halal, terutama terkait kelengkapan dokumen administrasi.

Dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (25/10/2026), Maman mengatakan Presiden memahami aspirasi para pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Batas waktu sebelumnya ditetapkan pada 18 Oktober 2026. Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemenuhan kewajiban halal hingga Oktober 2028.

“Presiden memahami dan mengerti bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM,” kata Maman, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Senin (26/10/2026).

Menurut Maman, keputusan tersebut juga mempertimbangkan belum tercapainya target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 2026. <Cite refs={["turn262207search0","turn262207search1"]}/>

Target Sertifikasi Halal Gratis Belum Tercapai

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,35 juta bagi UMKM pada 2026.

Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas waktu 18 Oktober 2026. Maman menyebut sebagian pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam menyiapkan dokumen administrasi dan persyaratan pendukung lainnya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan tambahan waktu. Pemerintah berharap kelonggaran ini dapat membantu pelaku UMKM mempersiapkan persyaratan tanpa menimbulkan beban yang mengganggu keberlangsungan usaha.

Meski demikian, penundaan batas waktu tidak berarti kewajiban sertifikasi halal dihapuskan. Pemerintah tetap perlu memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Sertifikasi Halal Merupakan Amanat Undang-Undang

Maman menegaskan kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru yang hanya berasal dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksanaannya juga diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Karena itu, pemerintah perlu mencari mekanisme yang dapat mempertemukan kewajiban hukum dengan kondisi nyata pelaku usaha, khususnya UMKM yang memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan administratif.

Maman mengatakan pemerintah akan mengkaji efektivitas penundaan tersebut sekaligus merumuskan solusi agar pelaksanaan kewajiban halal tidak menjadi hambatan bagi perkembangan usaha mikro dan kecil. <Cite refs={["turn262207search0","turn262207search2"]}/>

Pemerintah Cari Jalan Tengah bagi Pelaku UMKM

Selama masa penundaan, pemerintah akan mengkaji mekanisme yang memungkinkan kewajiban sertifikasi halal tetap berjalan tanpa memberatkan pelaku usaha.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang mempertimbangkan kesiapan UMKM, termasuk kemampuan memenuhi persyaratan administrasi serta akses terhadap proses sertifikasi.

Kejelasan mekanisme dan pendampingan bagi pelaku usaha menjadi penting agar tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan sertifikasi, bukan sekadar menunda pemenuhan kewajiban.

Pemerintah juga perlu memastikan informasi mengenai prosedur, persyaratan, dan jadwal penerapan kebijakan tersampaikan dengan baik kepada UMKM di berbagai daerah.

Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen Muslim mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.

Di sisi lain, penerapannya membutuhkan kesiapan pelaku usaha, dukungan pendampingan, serta sistem layanan yang mudah diakses. Pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga tujuan perlindungan konsumen sekaligus mempertimbangkan kemampuan UMKM dalam memenuhi ketentuan tersebut.

Dengan penundaan hingga 2028, pemerintah memiliki tambahan waktu untuk mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi halal dan menyusun mekanisme yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi pelaku usaha.

Meski demikian, rincian teknis mengenai mekanisme baru dan penerapan selanjutnya masih perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah dan BPJPH.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK