faktakalbar

Masa Jabatan DPRD Diminta Molor hingga 2031, Ini Gugatan yang Masuk MK

Sejumlah pemohon menggugat UU MD3 ke MK dan meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.

Penulis: Clara Wednesday, 14 October 2026 📖 2 menit
Masa Jabatan DPRD Diminta Molor hingga 2031, Ini Gugatan yang Masuk MK
Sejumlah pemohon menggugat UU MD3 ke MK dan meminta masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik. (dok.ist)

Faktakalbar.id - Sejumlah pemohon mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap kedua pasal tersebut. Mereka menghendaki agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 resmi dilantik melalui pengucapan sumpah atau janji.

Gugatan ini berkaitan dengan perubahan jadwal pemilu setelah terbitnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal, sehingga pemilihan anggota DPRD tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional.

Dalam skema tersebut, pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang dilaksanakan terpisah dari pemilu nasional.

Persoalan muncul karena anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029. Di sisi lain, pemilu lokal berikutnya diproyeksikan berlangsung pada 2031, sehingga diperlukan pengaturan mengenai masa transisi jabatan.

Kuasa hukum para pemohon menyampaikan bahwa tanpa mekanisme transisi yang jelas, terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi perwakilan masyarakat di daerah. Namun, apabila masa jabatan diperpanjang sampai anggota DPRD yang baru dilantik, diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas.

Dalam sidang pendahuluan di MK pada Senin (12/10/2026), hakim konstitusi meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum mereka. Hakim juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar konstitusional dan praktik pengaturan masa transisi di negara lain.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Dokumen perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses pemeriksaan awal. Dengan demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 belum menjadi keputusan hukum yang berlaku dan masih menunggu penilaian MK.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK