faktakalbar

Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Perdagangan 337,8 Kg Sisik Trenggiling

Penulis: Redaksi Tuesday, 02 April 2024 📖 1 menit
Majelis Hakim Vonis Ringan Terdakwa Perdagangan 337,8 Kg Sisik Trenggiling

SINTANG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan pidana penjara kepada Budiyanto selama 1 tahun 8 bulan dan selama 10 bulan kepada terdakwa Adrianus Nyabang atas perkara perdagangan 337,8 Kg sisik Trenggiling pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (1/4), siang.

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Budiyanto, selaku pemilik barang bukti sebanyak 337,8 Kg sisik trenggiling itu lebih ringan 2 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 10 bulan.

Sementara untuk terdakwa Adrianus Nyabang, putusan majelis hakim, tetap seperti tuntutan JPU. Selain itu, masing-masing terdakwa didenda Rp 20 juta subsider 3 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Budi Marwanto mengaku masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sintang menunut terdakwa Adrianus, dengan tuntutan pidana 1 tahun 10 bulan. Sedangkan terdakwa Adrianus dituntut 10 bulan pidana penjara. Masing-masing terdakwa juga didenda Rp. 20 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Dikatakan Budi Maranto, tuntutan terdakwa Budiyanto, lebih tinggi dibanding terdakwa Adrianus. Sebab, kata dia, Budiyanto berperan sebagai pengumpul atau penampung 337,88 Kg sisik trenggiling tersebut.

Sedangkan Adrianus merupakan perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik Trenggiling tersebut kepada seseorang berinisial S. Belum sempat terjual, keduanya tertangkap.

“Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan, karena yang bersangkutan selaku pemilik yang menguasai barang. Sementara terdakwa Adrianus berperan sebagai perantara penjualan saja,” jelas Budi.

Pertimbangan lainnya, lanjut Budi, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.

Menurutnya, beberapa penghargaan juga pernah diraih selama menjadi anggota TNI aktif.

“Beliau ini pensiunan TNI. Beliau juga pernah mendapatkan penghargaan. Setelah kami cek, memang benar. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer tapi ini sudah pensiun, umur sudah tua dan kemarin punya sakit bawaan. Makanya pertimbangan itu, dan perannya tidak sama dengan Budiyanto jadi kami bedakan,” pungkasnya. (Noe)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK