Mahfud Petakan Tiga Klaster Geng Ferdy Sambo
Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md Mahfud menyebut sudah menyampaikan kepada Polri untuk menyelesaikan persoalan kasus kematian Brigadir Yoshua. Mahfud mengatakan, dalam kasus Sambo, ada tiga klaster yang turut membantu pembunuhan, mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga rekayasa kasus. Klaster pertama adalah mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung.
"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung. Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," ujarnya.
Yang mencengangkan lagi,Mahfud ungkap kalau Irjen Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons hal tersebut dengan fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8). Dedi menjawab pertanyaan wartawan.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujarnya. "Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," tambahnya.(rfk/dtc)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.